get app
inews
Aa Read Next : Baru Terpakai 5 Persen, Dinkes DKI Jakarta Pastikan Ruang Rawat Inap Pasien COVID-19 Masih Tersedia

Ini Dia Syarat Terbaru Untuk Naik Pesawat Saat Libur Nataru, Tak Perlu PCR dan Antigen

Minggu, 18 Desember 2022 | 01:54 WIB
header img
Syarat Terbaru Naik Pesawat Saat Libur Nataru. Foto: Tama/ iNews Depok.

3. Wajib Melakukan Vaksinasi Covid-19

Para penumpang harus mematuhi beberapa aturan vaksinasi yang tertera dibawah ini.

- Usia 18 tahun ke atas 

Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun

Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua,

WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Di bawah 6 tahun

Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan

4. Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

Para penumpang yang sudah memenuhi syarat vaksinasi diatas, tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau Antigen.

5. Penderita Penyakit Khusus Tidak Perlu Vaksinasi Covid-19 

Bagi penumpang yang memiliki penyakit khusus tidak diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan Antigen.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut