JAKARTA, iNewsDepok.id - Seperti yang kita ketahui, pesawat sampai saat ini masih menjadi salah satu akomodasi pilihan masyarakat yang ingin pergi berlibur, termasuk saat masuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Karena pesawat dianggap lebih efisien dan menghemat waktu perjalanan.
Melihat antusiasme masyarakat yang ingin berlibur saat libur Nataru tahun ini, pemerintah memberikan beberapa syarat kepada para penumpang untuk tetap memberlakukan protokol kesehatan agar tidak terjadi kenaikan angka positif Covid-19.
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat saat libur Nataru:
1. Mematuhi Protokol Kesehatan
Setiap calon penumpang harus menjaga protokol kesehatan dengan cara mengenakan 3 lapis masker yang menutup area hidung, mulut dan dagu, serta masker harus diganti setiap 4 jam sekali. Kemudian mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dari orang didekatnya.
2. Mematuhi Protokol Perjalanan dalam Negeri
Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yaitu dengan menjaga kesehatan masing-masing dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Wajib Melakukan Vaksinasi Covid-19
Para penumpang harus mematuhi beberapa aturan vaksinasi yang tertera dibawah ini.
- Usia 18 tahun ke atas
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun
Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua,
WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Di bawah 6 tahun
Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
4. Tak Perlu Tes PCR atau Antigen
Para penumpang yang sudah memenuhi syarat vaksinasi diatas, tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau Antigen.
5. Penderita Penyakit Khusus Tidak Perlu Vaksinasi Covid-19
Bagi penumpang yang memiliki penyakit khusus tidak diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan Antigen.
Editor : M Mahfud