Sekadar informasi, sejumlah wali murid menentang keras penggusuran bangunan SDN Pondok Cina 1. Bahkan, mereka juga menolak, jika kegiatan belajar mengajar anak mereka direlokasi ke SDN Pondok Cina 5 dan 3.
Kuasa hukum orang tua murid SDN 01 Pondok Cina Francine Widjojo menjelaskan, penolakan relokasi itu didasari lantaran SDN Pondok Cina 5 dan 3 belum memadai untuk dipakai kegiatan belajar mengajar. Hal itu didasari atas terbatasnya ruang kelas dan pendeknya durasi kegiatan belajar-mengajar.
"Kemudian ketika dipecah ke SDN Pocin 5 dan Pocin 3, (siswa) itu sebagian masuk sekolah siang. Tadi informasinya kan kalau sekolah siang jam dua sampai jam lima. Sementara kalau sekolah pagi jam tujuh sampai setengah dua. Jadi waktu pendidikan yang terpangkas cukup banyak," kata Francine saat ditemui di SDN Pocin 1.
Salah satu wali murid, Cici mengungkapkan, mereka tak menolak rencana itu jika saja ruangan kelas di SD yang direncanakan muat untuk menampung anak-anak mereka.
"Kalau dipindahin ke sana (SDN Pondok Cina 3 dan 5), ruangannya cukup kami bersedia, kami tidak menolak ini mau dibangun apapun, karena tidak cukup itu. Kita dan anak juga gak mau sekolah siang" ucap Cici.
Editor : M Mahfud