get app
inews
Aa Read Next : Gebyar Intrec 2024: Inovasi Bisnis Muda Bersinar

DPD RI Tandatangani MoU dengan Kampus UI, Konkretkan Upaya Kaji Ulang Konstitusi

Jum'at, 09 Desember 2022 | 19:21 WIB
header img
Ketua DPD RI LaNyala Mattalitti (kanan) menandatangani MoU dengan Rektor UI Prof Ari Kuncoro. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id -  Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengkongkretkan upaya mengkaji ulang konstitusi. Salah satunya, melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Indonesia di Lantai VIII Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jumat (9/12/2022).

Jalinan kerja sama dalam MoU tersebut, meliputi Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPD RI, sekaligus mengongkretkan kaji ulang konstitusi yang diinisiasi DPD RI.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap MoU ini dapat memaksimalkan kinerja DPD RI yang tengah fokus mengembalikan UUD 1945 naskah asli. 

"Melalui kerja sama ini saya berharap Universitas Indonesia dapat memberikan kontribusi untuk menyiapkan penyempurnaan konstitusi kita dengan teknik adendum," katanya

Ia menjelaskan penyempurnaan dilakukan untuk menata secara adil dan mengambil sisi positif dari lembaga-lembaga yang sudah ada, tanpa melakukan perombakan total yang tidak perlu.

Senator asal Jawa Timur itu mengucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas Indonesia yang bersedia membangun sinergi, kolaborasi dan hubungan kelembagaan antara Universitas Indonesia dengan DPD RI.

LaNyalla menjelaskan, DPD RI sedang menginisiasi perbaikan dan pengkajian ulang atas konstitusi Indonesia pasca-amandemen yang dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002 silam.

"Tentu ini menjadi pekerjaan besar yang harus ditopang dengan dukungan keahlian dari perguruan tinggi, untuk menyiapkan naskah akademik dan hal-hal lain yang diperlukan," harap LaNyalla.

Berdasarkan pengalamannya keliling 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di Indonesia, ada dua hal mendasar persoalan yang sama di seluruh daerah, yakni ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan kemiskinan struktural.

"Temuan itu kami analisa lebih lanjut. Muaranya ternyata ada di hulu, di sektor paling fundamental yakni konstitusi bangsa ini yang telah diubah lebih dari 95 persen isi pasal-pasalnya," papar LaNyalla.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut