get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! Daftar 13 Kosmetik Ilegal yang Dijual Bebas, Mengandung Merkuri

Simak! Inilah 32 Obat PT REMS yang Ditarik BPOM, Tercemar EG dan DEG Melebihi Ambang Batas

Rabu, 07 Desember 2022 | 14:07 WIB
header img
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar obat PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS). Foto ilustrasi: Pixabay/steffen frank

JAKARTA, iNewsDepok.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar obat PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS). Obat sirup yang dicabut tersebut terkait dengan gangguan ginjal akut.

Pencabutan yang dilakukan BPOM berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat.

Dalam investigasi dan pengawasan tersebut ditemukan kadar cemaran etilen glikol (EG) dan dietilel glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman asupan harian. Yakni, Tolerable Daily Intake/TDI 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BPOM mengungkapkan hasil uji bahan baku propilen glikol yang digunakan dalam sirup obat Industri Farmasi tersebut menunjukkan kadar EG 33,46% dan DEG 5,94%.

“Melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1 %) serta kadar EG dan/atau DEG dalam sirup obat 1,28-443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman," ungkap BPOM, dalam keterangannya pada Rabu (7/12/2022).  

Sehubungan dengan itu, sebanyak 32 obat sirup produksi PT REMS ditarik dari peredaran. Kemudian, BPOM juga akan melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terkait temuan produk obat sirup PT REMS yang terbukti mengandung EG/DEG melebihi ambang batas.

"Apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup obat terkait temuan tersebut, maka akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia)," terang BPOM.

Berikut daftar 32 obat sirup produksi PT REMS ditarik dari peredaran oleh BPOM, antara lain:

  1. AmbroxolHCl bentuk sirup kemasan 1 Botol@60ml
  2. Antasida DOEN bentuk suspensi kemasan Botol @60ml
  3. Broxolic bentuk Sirup Dus, kemasan 1Botol @60ml
  4. Calortusin bentuk Sirup Dus, kemasan 1Botol @60ml
  5. CalortusinPE bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol @60ml
  6. CetirizineHydrochloride bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol@10ml
  7. CetirizineHydrochloride bentuk Sirup, kemasan Botol @60ml
  8. Cetizine bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @10ml
  9. Cetizine bentuk Sirup, kemasan Dus, kemasan 1Botol @60ml
  10. Cotrimoxazole bentuk Suspensi, kemasan Dus,1Botol @60ml
  11. Dolorstan bentuk Suspensi, kemasan Dus, kemasan 1Botol @60ml
  12. DomperidoneMaleate bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @10ml
  13. DomperidoneMaleate bentuk Suspensi, kemasan Botol @60ml
  14. Fenpro bentuk Suspensi, kemasan Dus,1Botol@60ml
  15. Ibuprofen bentuk Suspensi, kemasan Botol @60ml
  16. Noze bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15ml
  17. OBH Rama bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol@100ml
  18. Paracetamol bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15ml
  19. Paracetamol bentuk Sirup, kemasan Botol @60ml
  20. PseudoephedrineHCl bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15ml
  21. RamadrylAtusin bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol @60ml
  22. RamadrylExpectorant bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol@60ml
  23. Ramagesic bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15ml
  24. Ramagesic bentuk Sirup, kemasan Dus,Botol@ 60ml
  25. Ratrim bentuk Suspensi, kemasan Dus,Botol @ 60ml
  26. Remco Cough bentuk Sirup, Dus,Botol @60ml
  27. R-Zinc bentuk Sirup, Dus,Botol @60ml
  28. Sucralfate bentuk Suspensi, kemasan Botol @100ml
  29. Tera F bentuk Sirul, kemasan Dus, Botol @60 ml
  30. Tera PE bentuk Drops, kemasan Dus, Botol @15 ml
  31. Zinc Sulfate Monohydrate bentuk Sirup, kemasan Botol @60ml
  32. Zinc Sulfate Monohydrate Drops, kemasan Botol @60ml

Sebagai informasi, sebelumnya sudah lima perusahaan farmasi yang ditarik izin edarnya oleh BPOM, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut