get app
inews
Aa Read Next : Teguh Onoh Caleg Perindo Dapil BCL Usung Perubahan untuk Pacu Kemajuan Kota Depok

Kota Depok Juara Tiga Penghargaan Jaminan Sosoal Ketenagakerjaan Paritrana Award 2022

Kamis, 01 Desember 2022 | 15:36 WIB
header img
Sekda Kota Depok, Supian Suri mewakili Kota Depok menerima penghargaan Paritrana Awar di Hotel Holiday Inn, Bandung. Foto: Diskominfo Kota Depok

DEPOK, iNewsDepok.id -Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meraih Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2022 untuk kategori kabupaten/kota.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja kepada Sekda Kota Depok, Supian Suri di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Senin (01/12/22) siang.

Paritrana Award diberikan kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kota Depok berhasil menyabet juara tiga 3. Juara pertama adalah Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bandung.

"Kita bersyukur bisa masuk peringkat ketiga dalam Paritrana Award 2022 untuk kategori kota/kabupaten se-Jawa Barat," tutur Sekda Kota Depok, Supian Suri usai kegiatan, Kamis (01/12/22).

Selain Pemkot Depok, ujar dia, dua perusahaan asal Depok juga berhasil meraih juara pertama. Yaitu, Puri Dibya Property untuk kategori perusahaan menengah dan Prima Argi Tech Nusantara untuk kategori usaha kecil.

Supian Suri pun mengutip, sambutan Sekda Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, yang mengatakan para kota/kabupaten yang meraih juara akan menjadi role model bagi 24 kota/kabupaten lain di Jabar. Begitu juga, dengan perusahaan yang meraih juara.

"Raihan ini akan menjadi semangat Kota Depok untuk tahun-tahun selanjutnya. Kolaborasi yang dibangun antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan kecil, menengah dan besar maupun dengan kita Pemkot Depok," ungkapnya.

Supian Suri menjelaskan, poin penilaian untuk kategori kota/kabupaten, antara lain, kebijakan yang dibuat dan dukungan pemerintah daerah (pemda) kepada jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pemda ataupun pekerja rentan. Sedangkan, untuk kategori perusahaan kurang lebih hampir sama. Yaitu, perusahaan harus dapat memastikan pekerjanya terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjut Supian Suri, saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan di Kota Depok. Yang, menurutnya, perda tersebut merupakan peningkatan status hukum dari yang sebelumnya hanya Peraturan Wali Kota (Perwal).

Melalui perda ini, sambung Supian Suri, pihaknya akan lebih menyakinkan khususnya pelaku usaha di Kota Depok, pentingnya melindungi para tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ke depan kita tidak tahu apa yang terjadi. Terlebih, diprediksi tahun 2023 menjadi masa perekonomian yang sangat rawan, maka antisipasi yang dapat dilakukan ialah melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Supian Suri.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Muchsin Mawardi menambahkan, pihaknya sudah berupaya maksimal dalam mendorong perusahaan memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Ia juga mengapresiasi perusahaan yang berhasil meraih juara Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2022.

"Semoga perusahaan yang menjadi juara dapat dijadikan role model bagi perusahaan lainnya di Kota Depok," pungkas Muchsin. 

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut