Jakarta, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peluang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, Senin (5/12/2022). Pengembangan pasal tersebut terungkap saat KPK menelusuri aset-aset kepunyaan Lukas Enembe, beberapa waktu belakangan ini.
"Ya kami pastikan tiap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK, kami telusuri informasi dan datanya terkait dengan perkara dimaksud, termasuk terkait informasi aset ataupun barang-barang yang bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tipikor," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (5/12/2022).
Dalam rangka optimalisasi pemulihan aset negara KPK sedang menelusuri aset dugaan hasil pencucian uang milik Lukas Enembe, melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
"Sebagaimana seperti yang kami sering sampaikan bahwa kebijakan KPK saat ini tidak hanya fokus pada aspek pemenjaraan pidana badan bagi para pelaku korupsi, tapi juga mengoptimalkan asset recovery," jelas Ali.
"Nah, satu di antara instrumen yang bisa digunakan adalah TPPU, karena tentu kita bisa telusuri lebih jauh aliran uang tersebut apakah kemudian dapat ditemukan fakta hukum telah berubah (uang) ke aset yang bernilai ekonomis," sambungnya.
Editor : Mahfud