get app
inews
Aa Read Next : Ditetapkan Tersangka, Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Bareskrim Polri

Emak Emak Penghujat Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 28 November 2022 | 20:18 WIB
header img
Dewi Perssik saat membuat laporan di Polres Depok. Foto : Instagram Dewi Perssik.

JAKARTA, iNewsDepok.id – Winarsih wanita yang menghujat dan memfitnah penyanyi dangdut Dewi Perssik di media sosial, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Polisi meningkatkan status Winarsih menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Sudah tersangka," kata Nurma Dewi kepada awak media, Senin (28/11/2022).

Tak banyak keterangan yang disampaikan Nurma di depan awak media, terkait penetapan Winarsih sebagai tersangka. Dia mengatakan proses hukum dalam kasus itu tetap berjalan.

Sementara dari pihak kuasa hukum Winarsih yang saat itu diwakili Catharina, membenarkan kliennya telah menjadi tersangka. Catharina menyebut pihaknya akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Memenuhi pemanggilan tersangka," ucap Catharina di hadapan awak media.

Sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baiknya ke Polres Metro Jakarta, pada 31 Oktober 2021 lalu.

Depe panggilan akrab Dewi Perssik mengatakan bahwa pelakunya mengaku sebagai fans Lesti Kejora dan Rizky Billar (Leslar).

Saat itu Depe sempat menanggapi kasus KDRT Lesti Kejora, namun justru dirinya diserang fans Leslar.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut