JAKARTA, iNews.id – Kebijakan Crowd Free Night (CFN) akan diterapkan di malam pergantian tahun di DKI Jakarta untuk mencegah penularan Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan CFN akan berlaku di Sudirman-Thamrin dan dapat diperluas ke area-area yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan di malam pergantian tahun. Termasuk Mulawarman, Santa, SCBD, PIK, Kota Tua, BKT hingga Kemayoran.
"CFN tetap berlaku ya, tapi untuk jam berlakunya masih kamu bicarakan. Tentunya akan disesuaikan dengan batas jam operasional restoran," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).
Ia menjelaskan tak ingin menetapkan aturan jam berlaku CFN lebih dulu mengingat pemerintah daerah belum mengeluarkan ketetapan resmi terkait pengamanan saat malam tahun baru.
"Jadi yang dibahas nanti termasuk jam sterilisasinya itu dimulai jam berapa. Kalau misalnya saya tetapkan CFN mulai pukul 10.00 WIB tapi restoran buka sampai pukul 12.00 WIB kan mereka tidak bisa pulang. Jadi semua perlu penyesuaian," tambahnya.
Editor : Ikawati