Logo Network
Network

Biar Hidup Berguna! Netizen Minta Pelaku Penghadangan Bantuan Dihukum Cari Korban Gempa Cianjur

Dhodi
.
Jum'at, 25 November 2022 | 10:40 WIB
Biar Hidup Berguna! Netizen Minta Pelaku Penghadangan Bantuan Dihukum Cari Korban Gempa Cianjur
Tangkapan layar video warga yang menghadang mobil relawan gempa Cianjur dan pada saat meminta maaf. Foto : Twitter Kodok Ijo dan Instagram Polres Cianjur.

DEPOK, iNewsDepok.id – Usai pelaku penghadang relawan pengirim bantuan gempa Cianjur di daerah Cugenang diamankan polisi dan meminta maaf, kejadian penghadangan relawan gempa kembali terjadi.

Kali ini penghadangan relawan bantuan gempa Cianjur dilakukan oleh 2 orang warga warga kampung Kabandungan Desa Padaluyu Kecamatan Cugenang.

Video penghadangan itu pun viral di berbagai media sosial dan langsung ditanggapi oleh Polres Cianjur yang kemudian mengamankan kedua warga tersebut dan diberi pembinaan.

Kedua pelaku penghadangan itu juga membuat video permintaan maaf yang kemudian dibagikan lewat akun Instagram Polres Cianjur pada Kamis (24/11/2022).

“Terkait video yang viral di media sosial beberapa jam yang lalu pada hari Kamis (24/11/2022). Polres Cianjur berhasil mengamankan 2 pelaku penghadangan mobil relawan, mobil relawan akhirnya diizinkan melanjutkan perjalanan usai memberi sejumlah uang,” tulis Polres Cianjur pada video.

“Adapun kedua pelaku berinisial NM (27) dan I (30) yang diketahui merupakan warga kampung Kabandungan Desa Padaluyu kecamatan Cugenang, yang bersangkutan telah meminta maaf atas perbuatan yang telah mereka lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali,” lanjutnya.

Warganet yang melihat video permintaan maaf tersebut merasa geram. Karena pelaku tidak mendapatkan hukuman atas perbuatannya yang mengganggu tugas para relawan tersebut.

“Enak udah dapet duit tinggal minta maaaf masalah selesai,” komentar warganet di unggahan video.

“Hukum pak, suruh jadi relawan bantu cari korban biar ada gunanya dia di dunia,” tulis warganet.

“Gini aja terus, ayolah kasih sanksi apa gitu pak. Kalo cuman gini aja gak ada efek jeraaa!!! Bapak polisi tau kan udah berapa kali kayak gini,” timpal warganet.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.