JAKARTA, iNewsDepok.id - Aset tanah seluas 1.524.304 M2 milik Benny Tjokrosaputro telah disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 M2," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).
Aset tersebut tersebar di tiga titik Provinsi Jawa Barat dan Banten. Pertama sebanyak 93 bidang tanah seluas 980.516 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yang kedua 70 bidang tanah seluas 197.608 M2 yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian 46 bidang tanah seluas 346.180 M2 yang terletak di Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten," lanjutnya.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada 5 terpidana Benny Tjokrosaputro," pungkasnya.
Editor : M Mahfud