MOSKOW, iNewsDepok.id - Tawanan perang Rusia dikabarkan telah dibantai secara membabi buta oleh orang-orang Ukraina. Moskow mengultimatum sumpah untuk memburu para pelaku dan menghukum para pelaku.
Jumat (18/11/2022) lalu, Kementerian Pertahanan Rusia menyatakan, bahwa militer Ukraina telah dengan sengaja membunuh pada tahanan prajurit Rusia yang tertangkap, jumlah mereka diperkirakan ada lebih dari 10 prajurit. Tentara-tentara tersebut dihabisi dengan cara ditembak pada bagian kepala dari jarak dekat.
“Tentu saja, Rusia akan mencari sendiri mereka yang melakukan kejahatan ini. Mereka harus ditemukan dan dihukum,” kata Juru Bicara Kremlin (Istana Kepresidenan Rusia), Dmitry Peskov, kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Menurut Peskov, Moskow siap untuk melakukan penyelidikan internasional untuk para pembunuh tawanan Rusia tersebut, jika langkah tersebut memang menjadi harapan terakhir dalam investigasi.
Senin kemarin media asal AS, The New York Times (NYT) mengonfirmasikan bahwa video yang beredar secara online tentang pembantaian tentara Rusia benar terjadi di Ukraina. Video tersebut menampilkan lebih dari 10 tentara Rusia yang dieksekusi oleh orang-orang Ukraina. Menurut NYT, peristiwa itu difilmkan di Desa Makeyevka, pada saat direbut kembali oleh pasukan Ukraina.
Jumat lalu, Komite Investigasi Rusia telah membuka penyelidikan kriminal mengenai eksekusi tawanan perang Rusia oleh militer Ukraina tersebut. Komite mengatakan, penyelidik militer Rusia juga mengambil langkah untuk mengindentifikasi para pelaku yang merekam eksekusi tersebut.
Juru Bicara PBB, Farhan Haq juga turut buka suara, dia mengatakan jika PBB menyerukan penyelidikan penuh atas semua pelanggaran HAM yang dilaporkan. Dalam konteks ini pembunuhan kepada 10 orang lebih tawanan perang Rusia oleh militer Ukraina merupakan kategori pelanggaran HAM.
Rusia telah mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres tentang masalah perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan perang Rusia oleh Ukraina. Moskow pun meminta para pejabat tinggi untuk mengedarkannya sebagai dokumen resmi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.
Editor : M Mahfud