DEPOK, iNewsDepok.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik izin edar sekitar 73 obat-obatan jenis sirup dari produksi 5 perusahaan farmasi. Yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Penarikan tersebut karena cemaran kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Sebagaimana diketahui, kandungan tersebut menyebabkan merebaknya kasus gagal ginjal akut (GGA) yang banyak dialami oleh anak-anak.
Oleh karena itu, sebelum memberikan obat sirup kepada anak, orang tua sebaiknya cermat untuk tahu apakah obat tersebut masih ditarik BPOM atau tidak.
Lantas bagaimana caranya? Berikut langkah-langkah mengetahui bagaimana memastikan obat masih ditarik BPOM atau tidak:
- Buka laman cek bpom.pom.go.id atau https://cekbpom.pom.go.id/ Setelah laman terbuka, akan muncul tulisan ‘Cari Berdasarkan’ dengan sejumlah pilihan dan klik ‘Nama Produk’ atau Bisa klik Nama Pendaftar contoh PT Yarindo Farmatama
- Isi kolom ‘Kata Kunci’ yang terletak di samping pilihan ‘Nama Produk’. Dengan nama produk yang ingin di cek, misalnya Unibebi Demam drops,dll. Atau bisa mencari nama Perusahaan seperti PT Yarindo Farmatama atau lainnya.
- Terakhir, pilih cari.
Dengan cara tersebut, maka kita bisa mengetahui apakah produk atau obat sirup yang ditarik oleh BPOM masih terdaftar atau tidak. Untuk produk yang tidak ditarik BPOM dan sudah didaftarkan sebelumnya, akan ditampilkan informasi produk secara lengkap.
Sebaliknya, untuk produk yang sudah ditarik oleh BPOM akan menampilkan keterangan "Data tidak ditemukan". Namun jika mencari dengan nama perusahaan, akan muncul nama-nama obat yang masih memiliki izin edar (bukan sirup) dari perusahaan tersebut.
Sejauh ini BPOM telah memastikan bahwa obat-obatan sirup yang ditarik sudah tidak ada di website.
"Sudah nggak ada. Bisa dicek juga nomor izin edarnya, nama produk bisa sama, tapi nomor izin edar beda. Contohnya citomol yang kemarin diinfo, di website ada tapi bentuk sediaan tablet dan serbuk, jadi bukan cair/sirup," demikian keterangan BPOM, pada Rabu (16/11/2022)
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani