Jakarta, iNews.id - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa menggerakkan orang untuk melakukan tindakan terorisme.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaan itu, JPU menyebut Munarman terlibat aktif dalam rangkaian kegiatan di beberapa tempat. Salah satunya di Makassar pada tanggal 24 dan 25 Januari 2015.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan atau tindakan teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata .
Dia bahkan menyebut kalau kegiatan yang dihadiri Munarman berkaitan dengan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah tang dipimpin Abu Bakar al-Baghdadi pada tahun 2014. Kegiatan itu, kata dia, bertujuan untuk menyatakan setia (baiat) kepada ISIS.
"Berawal munculnya ISIS di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. Maka, sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melakukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," katanya.
Menurutnya, atas apa yang disampaikan Munarman dalam kegiatan itu, mengakibatkan beberapa kelompok di Indonesia terpengaruh.
"FAKSI (Forum Aksi Solidaritas Islam) mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah, serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu bertema menyambut lahirnya peradaban Islamiyah Darul Khilafah," katanya.
JPU menjerat Munarman dengan pasal 14 Juncto pasal 7, pasal 15 juncto Pasal 7 dan pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (mmn)
Editor : Rohman