Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Kasus Sengketa Tambang, Ini Kata IPW!
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkumham Tegaskan RKUHP Tidak Untuk Batasi Kebebasan Berpendapat

Sabtu, 12 November 2022 | 19:36 WIB
  • author Tanaka GomGom Sitinjak
Wamenkumham Tegaskan RKUHP Tidak Untuk Batasi Kebebasan Berpendapat
Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan adanya RKUHP tidak menghalangi kebebasan masyarakat dalam berpendapat. Foto: Antara/iNews

Menurut Eddy, bukan hanya dalam RKUHP, tapi tak ada satu pun ajaran agama yang memperbolehkan umatnya memfitnah.

 

"Saya kira kalau bicara soal fitnah, haqqul yakin tidak ada satu ajaran agama pun di dunia ini yang membolehkan fitnah. Menista (juga demikian), menyamakan seseorang dengan kebun binatang," ucapnya. 

 

Sebagai informasi, pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. 

 

Terdapat perubahan lamanya hukuman pada draf RKUHP yang diberikan pemerintah kepada Komisi III DPR RI tertanggal 9 November 2022.

 

Didalamnya dijelaskan bahwa, tindakan yang dimaksud penyerangan harkat, dan martabat ialah menista dan memfitnah presiden serta wakilnya. 

 

“Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat martabat diri’ merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah,” bunyi penjelasan itu.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut