get app
inews
Aa Text
Read Next : Masih Rumit, Pemerintah Tunda Pembahasan Draft Akhir RKUHP

Diatur dalam RKUHP: Pelaku Perzinahan Dihukum 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan

Kamis, 07 Juli 2022 | 12:17 WIB
header img
Ilustrasi perzinahan. Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Draft terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) beredar luas di publik setelah diserahkan Kemenkumham kepada Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2022).

Di antara permasalahan yang diatur dalam RKUHP tersebut adalah yang terkait dengan perzinaan dan kumpul kebo (kohabitasi) yang diatur pada pasal 416 dan 416.

Pada kedua pasal ini, pelaku perzinahan diancam dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara, sementara pelaku kumpul kebo diancam dengan hukuman paling lama 6 bulan.

Berikut bunyinya:

Pasal 415

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 416

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah dan DPR masih membuka ruang dialog untuk perbaikan terhadap 14 isu kontroversial yang ada di dalam RKUHP pasca diserahkannya draft terbaru RUU KUHP pada 6 Juli 2022 lalu.

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut