get app
inews
Aa Read Next : Usulan Luhut Soal Family Office, Dirjen AHU: Akan Susun Regulasinya

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Liburan Natal dan Tahun Baru

Selasa, 07 Desember 2021 | 08:47 WIB
header img
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan,  keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun yang tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari laman Kemenko Marves, Selasa (7/12/201).

Menurut Luhut, pembatalan penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76%,  sementara vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56%. 

Selain itu, sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.

"Pada periode Natal dan tahun baru 2020, belum ada masyarakat yang divaksin," katanya. 

Meski begitu, Luhut mengatakan, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan, seperti melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian, sementara kapasitsa terisi di pusat perbelanjaaan, bioskop, dan restoran maksimal hanya 75%.

"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," imbuhnya.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19 yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut. (mmn)

Editor : Ikawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut