get app
inews
Aa Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Terungkap Sadis! Eksekusinya di Wastafel, Prarekonstruksi Ayah Bunuh Anak Kandung di Tapos Depok

Rabu, 09 November 2022 | 20:07 WIB
header img
Rizki alias Kiki saat prarekonstruksi pembunuhan anaknya di Jatijajar, Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022). Foto: Iyung Rizki/iNews Depok

DEPOK, iNewsDepok.id- Rizki alias Kiki, ayah pembunuh anak kandung di Jatijajar Depok menjalani proses prarekonstruksi di lokasi kejadian. Ada 15 adegan yang dijalani. Dari proses tersebut menjadi jawaban atas pertanyaan yang belum terungkap dalam berita acara pelaporan. 

“Di sini ambil contoh adegan atau sampel yang kira-kira masih menjadi pertanyaan. Misalnya bagaimana anak dieksekusi di wastafel tapi kemudian jenazahnya ditemukan di ruang tamu, semua bisa terjawab disitu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (9/11/2022).

Dalam BAP, penyidik merasa ada kejanggalan. Karena jasad anak Kiki ditemukan di ruang depan, sedangkan pembantaian dilakukan di ruang belakang. Kejanggalan tersebut baru terungkap saat pra rekonstruksi tadi.

“Sampai saat ini, saya sampaikan itu posisi mayat berbeda, jadi dia tahunya mengeksekusi anaknya di westafel belakang. Kemudian jenazahnya ditemukan di depan.  Akhirnya terjawab sudah bahwa kemudian ada saat terkahir dari sang anak untuk menghampiri ibunya di ruang tamu,” ungkapnya.

Saat kejadian, Kiki membantai istrinya di ruang tamu, sedangkan anaknya di ruang belakang. Dia juga sempat menutup pintu namun tidak mengunci. Kiki membacok lima kali kepada istrnya dan lebih dari tiga kali ke anaknya. “Pelaku membacok lima kali kepada ibu. Kalau anaknya lebih tiga lebih karena pelaku belum bisa memsatikan jumlahnya,” katanya.

Selanjutnya akan dilakukan proses rekonstruksi dengan agenda penuh. Namun sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. “Kalau rekonstruksi full nanti. Rencananya setelah kita melakukan oemeriksaan psikologi dan buat surat ke jaksa,” tutupnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut