get app
inews
Aa Read Next : Catat! Daftar 13 Kosmetik Ilegal yang Dijual Bebas, Mengandung Merkuri

Ada Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Terbukti Pakai EG dan DEG

Rabu, 09 November 2022 | 13:42 WIB
header img
BPOM kembali umumkan dua perusahaan farmasi yang produksi obat sirup dengan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Foto ilustrasi: Pixabay/steffen frank

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengumuman terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, bahwa ada dua perusahaan farmasi lainnya yang terbukti produksi obat sirup pakai bahan toksik etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kedua perusahaan farmasi tersebut yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Saat ini, menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, kedua perusahaan tersebut masih dalam penelusuran lebih dalam bersama Bareskrim Polri.

Lebih lanjut menurut Penny, \kedua perusahaan yang sudah ditetapkan melanggar itu terlihat dari bagaimana proses mereka memproduksi obat sirup, mulai dari bahan baku, hingga alat-alat yang digunakan.

"Ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," kata Penny, dalam konferensi pers disiarkan secara online di YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022)

Berdasarkan keterangan resmi BPOM sebelumnya, Penny menegaskan agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan, sesuai dengan standar dan persyaratan. 

Selanjutnya, obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional. 

Menurut Penny, BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdapat tiga perusahaan farmasi yang dicabut izinnya karena tak memenuhi standar produksi obat.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut