DEPOK, iNewsDepok.id - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang terjadi di Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, tetap ingin proses hukum yang membuat suaminya menjadi tersangka terus dilanjutkan.
Saat tim iNews Depok mengunjungi rumahnya, Septiawati korban sekaligus istri dari tersangka KDRT yang bernama MS alias Madun, mengaku berharap kepada pihak berwajib untuk melanjutkan proses hukum.
"Saya ingin proses hukum tetap berlanjut. Bahkan setelah ini saya akan mengajukan cerai terhadap suami saya," kata Septiawati kepada iNews Depok, Senin (07/11/2022).
Korban yang tinggal indekos di Gg. Paguyuban RT 004/ RW 007, Kel. Pangkalan Jati, Cinere, Depok, mengaku sangat kecewa berat dengan ulah suaminya.
Septiawati juga menceritakan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu sore (05/11/2022), yang terjadi di Jalan Cilobak Raya, Pangkalan Jati Depok.
Saat itu, Septiawati ingin menemani suaminya Madun mengambil uang di salah satu ATM di kawasan Pondok Labu, guna keperluan pengobatan suami.
Namun saat di perjalanan, ponsel korban tertinggal di rumah sehingga korban menyarankan tersangka untuk pulang. Di saat itu pula, mereka juga bertemu rekan-rekan tersangka/ suaminya. Sempat terjadi perdebatan dengan rekan-rekan tersangka, yang berimbas juga ke istrinya tersebut.
"Awalnya kita mau ke DDN Pondok Labu, ambil duit buat biaya pengobatan. Tapi ponsel saya ketinggalan, saya minta balik".
"Dia sempat ribut juga sama teman-temannya. Imbasnya ke saya," kata Septiawati saat ditemui di tempat kos dia tinggal.
Setelah itu, emosi membuncah dan melampiaskan ke korban dengan cara memukul korban di bagian wajah.
Septiawati mengaku, sebelumnya suaminya tidak pernah melakukan kekerasan fisik sebelumnya.
"Sebelumnya nggak pernah mukul, baru ini aja yang parah," imbuh korban.
Korban mengaku dalam hubungannya dengan tersangka sudah pisah ranjang tahun.
"Sebenarnya saya dan suami sudah pisah ranjang selama tiga tahun," imbuhnya.
Seperti diketahui, MS ditetapkan tersangka usai video KDRT tersebut viral. Pihak kepolisian bergerak cepat menangkap tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir di salah satu minimarket di Pangkalan Jati, Cinere, Depok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS alias Madun dijerat UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Editor : M Mahfud