get app
inews
Aa Text
Read Next : Keji, Kakek di Cinere Tega Cabuli Bocah Usia 6 Tahun

Korban KDRT Cinere Depok Tetap Ingin Proses Hukum Berlanjut, Tidak Seperti Kasus Leslar

Senin, 07 November 2022 | 14:32 WIB
header img
Septiawati korban KDRT Cinere. Tama/ iNews Depok

"Sebelumnya nggak pernah mukul, baru ini aja yang parah," imbuh korban.

Korban mengaku dalam hubungannya dengan tersangka sudah pisah ranjang tahun.

"Sebenarnya saya dan suami sudah pisah ranjang selama tiga tahun," imbuhnya.

Seperti diketahui, MS ditetapkan tersangka usai video KDRT tersebut viral. Pihak kepolisian bergerak cepat menangkap tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir di salah satu minimarket di Pangkalan Jati, Cinere, Depok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS alias Madun dijerat UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.

 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut