Logo Network
Network

Hari Ini Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Rohman
.
Senin, 06 Desember 2021 | 11:06 WIB
Hari Ini Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Azis Syamsuddin. Foto: Sindonews

Jakarta, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini, Senin (6/12/2021), akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Politisi Golkar itu diadili karena terlibat kasus penyuapan terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam pengurusan kasus suap di Lampung Tengah.

"Benar (sidang perdana). Agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan. .

Azis didakwa dengan jeratan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Azis terjerat dugaan kasus penyuapan terhadap Robin karena dialah yang menghubungi mantan penyidik KPK itu Agustus 2020 dengan tujuan untuk meminta tolong mengurus kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado.

Selanjutnya, Robin yang kala itu masih menjadi penyidik KPK, mengubungi pengacara bernama Maskur Husain untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.

Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang Rp 2 miliar, dan disetujui Azis. Uang itu kemudian ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.

Pada bulan yang sama (Agustus 2020), Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang,  kali ini tunai.

Uang diberikan secara bertahap, yaitu sebanyak 100.000 dollar AS atau Rp 1,42 miliar; 17.600 dollar Singapura (Rp 185 juta); dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).

Oleh Robin dan Maskur, uang asing tersebut ditukarkan di money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Saat kasus ini diungkap KPK, Robin dan Maskur baru menerima Rp3,1 miliar dari Rp4 miliar yang disepakati dengan Aziz. (mmn)

 

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Berita iNews Depok di Google News

Bagikan Artikel Ini