get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Diminta Tuntaskan Dugaan Kasus Mangkrak Payment Gateway Kemenkumham

Azis Syamsuddin Bebas Saat Masuki Tahun Politik, Ini Penjelasan Kemenkumham

Selasa, 12 Desember 2023 | 15:16 WIB
header img
Sebuah momen Azis Syamsuddin saat menyerahkan buku biografi dan perjalanannya ke Presiden Joko Widodo selama bekerja di gedung parlemen. (foto dok)

DEPOK, iNewsDepok.id - Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR, telah bebas dari masa hukuman penjaranya.

Orang penting di Partai Golkar itu mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023 karena syarat bebas terpenuhi sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.

Bebasanya pria yang memiliki kekuatan massa dan pendukung besar di Provinsi Lampung khususnya di daerah pemilihan II (Lampung Timur, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, Lampung Tengah maupun Way Kanan itu menjadi angin segar masyarakat setempat.

"Dulu saat Azis Syamsuddin duduk wakil rakyat, dia sosok yang komitmen terhadap janji. Peduli terhadap perubahan dan pemberdayaan warga kampung. Senang sekali mendengar beliau kembali ke rumah," ujar Kartika Santi, warga Sukarame, Lampung Selatan, Selasa (12/12/2023).

"Saya dulu sempat membantu beliau jika ada kumpul-kumpul warga. Saya menyiapkan makanan yang dipesan, secara pribadi dia baik sekali," jelasnya.

Terpisah, Deddy Eduar Eka Saputra Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham membenarkan bahwa Azis Syamsuddin sudah menjalani hukuman dan bebas.

"Azis Syamsuddin dibebaskan setelah menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436. PK.05.09 Tahun 2023 pada tanggal 17 Agustus 2023," ujar Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip dari iNews.

Deddy menjelaskan bahwa selama masa hukuman, Azis telah menunjukkan perilaku baik di Lapas Kelas I Tangerang.

Deddy juga menyebutkan bahwa Azis telah mendapatkan remisi total sebanyak 6 bulan 30 hari.

"Selama menjalani hukuman, Azis telah menunjukkan perilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dan mendapatkan total remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," tambahnya.

Diketahui, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) kepada Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin telah membayar denda sebesar Rp250 juta, ia pun telah melunasi denda sebesar Rp250 juta ke rekening bank penampungan KPK.

Azis Syamsuddin telah menunaikan hukumannya sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut