get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Capres 2024, Ganjar Pranowo Ingin Sat Set Perhatikan Nasib Guru Indonesia

Pemerintah Akan Bentuk Tim Koordinasi Keadilan Restoratif

Selasa, 01 November 2022 | 16:39 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD Sampaikan Pemerintah Akan Bentuk Tim Koordinasi Keadilan Restoratif. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akan membentuk tim koordinasi penerapan keadilan restoratif.

Hal tersebut dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat membuka konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan'.

"Seluruh kementerian terkait akan dikoordinasi dalam sebuah tim, yakni tim koordinasi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Polhukam," kata Mahfud dalam konferensi secara daring, Selasa (1/11/2022).

Mahfud mengatakan, kementerian yang terlibat dalam tim koordinasi adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos). Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, tim koordinasi tersebut akan berkedudukan di kantor Kemenko Polhukam. Lalu, dalam melaksanakan kegiatannya, tim akan langsung bersinergi dengan Mahkamah Agung.

"Nanti berkedudukan di kantor Kemenko Polhukam, dalam melaksanakan tugas tim akan sinergi dengan MA, untuk merumuskan kebijakan implementasi keadilan restoratif. Mengingat MA bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana tepadu yang diterapkan," ucapnya.

Mahfud berharap dengan adanya tim koordinasi ini akan menjadi sarana baru untuk membahas pembaruan hukum terkait keadilan restoratif. Selain itu, juga bisa memberi solusi yang tepat atas permasalahan hukum pidana.

"Saya berharap tim ini menjadi saran urun rembuk untuk membahas pembaruan hukum terkait keadilan restoratif, dan dapat memberi solusi yang tepat atas permasalahan pemidanaan yang timbul selama ini," kata Mahfud.

Mahfud menargetkan, kerangka dasar keadilan restoratif dapat diselesaikan sebelum pergantian presiden nanti pada tahun 2024 mendatang.

"Semoga rangka-rangka dasarnya sudah bisa kita selesaikan sebelum 2024. Sehingga nanti pemerintahan yang baru tinggal melanjutkannya dan tidak memulai lagi dengan diskusi awal," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut