get app
inews
Aa Read Next : Penghapus Syarat PCR dan Antingen bagi Perjalanan Domestik Berlaku Hari Ini

Awak Maskapai Asing Wajib Tes PCR

Sabtu, 04 Desember 2021 | 17:42 WIB
header img
Jajaran pilot dan awak kabin Qantas . Foto: Okezone

DEPOK, iNews.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru bagi awak maskapai asing untuk melakukan tes PCR saat tiba di Indonesia. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 Varian Omicron.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 106 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Internasional, menggantikan SE Nomor 102. SE ini diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2 Desember 2021, dan sudah berlaku sejak 3 Desember 2021.

 “Kita ingin mengendalikan penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin. Pengendalian dilakukan di penerbangan domestik untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru, dan juga di penerbangan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Omicron,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, , Sabtu (4/12/2021).

Ada beberapa aturan yang diperketat bagi awak maskapai asing yaitu: 1. Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong; 2. Bagi personel pesawat udara (maskapai) asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam; 3. Menambah ketentuan kewajiban test PCR pada saat kedatangan bagi personel maskapai asing.

Editor : Ikawati

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut