get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! Daftar 13 Kosmetik Ilegal yang Dijual Bebas, Mengandung Merkuri

Waduh! 69 Merek Obat Sirup Terbukti Mengandung 4 Jenis Pelarut Berbahaya

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:09 WIB
header img
Obat sirup (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terdapat 69 merek obat sirup yang menambahkan empat bahan pelarut berbahaya. Empat bahan tersebut seperti polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol dan atau gliserin.

"Ada 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin," ungkap Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan daringnya, Kamis (27/10/2022).

Lebih lanjut menurut Penny, dari 69 merek tersebut, 23 di antaranya terbukti aman. Artinya, kadar penggunaan janis pelarut dalam obat sirup itu, setelah dianalisis masih dalam batas aman untuk kesehatan.

Penny menjelaskan sekalipun ada obat yang terbukti mengandung empat jenis pelarut tersebut yang berpotensi menghadirkan cemaran dietilen glikol dan etilen glikol, namun pada kadar tertentu masih dinyatakan aman sesuai standar dan penilaian para ahli.

"Ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1 pesen. Kalau masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis, obat masih dinilai aman," ungkap Penny.

Meskipun demikian, BPOM tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku obat sirup.

"Kami tidak menyebutkan nama-namanya," ujar Penny.

Penny menegaskan kini BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun ke dalam sediaan obat sirup.

"Sebagai bentuk kehati-hatian kami, pemerintah kini hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut," pungkasnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut