get app
inews
Aa Text
Read Next : KNKT Turun Tangan Investigasi Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

KNKT Larang Penggunaan Klakson Telolet, Pengusaha Bus Keberatan

Senin, 24 Oktober 2022 | 12:16 WIB
header img
Pengusaha bus keberatan, jika klakson telolet dilarang karena tak menganggu sistem pengereman. Foto: Tama/iNews Depok

Pengusaha bus asal Purworejo, Jawa Tengah ini juga menilai Kemenhub tak perlu melarang klakson variasi tersebut. Bagi Anthony, pemerintah lebih penting memberikan edukasi bagaimana menggunakan klakson variasi dengan cara yang aman, khususnya untuk kendaraan besar seperti bus dan truk.

"Saya pikir telolet kan hanya variasi, tidak perlu dilarang. Tapi diedukasi bagaimana instalasi yang tepat dan aman," ujar Anthony.

Anthony menilai banyak regulasi yang dimunculkan hanya menjadi aturan tertulis semata, jarang dilakukan penindakan di lapangan.

"Seperti penggunaan lampu strobo yang katanya dilarang, tetapi masih banyak ditemui di jalan," ujar Anthony.

"Daripada mengeluarkan regulasi tapi tidak bisa menertibkan, mending berikan edukasi," imbuhnya.

Senada dengan Anthony, pemerhati transportasi bus Andriawan Pratikto juga tidak setuju terkait larangan penggunaan klakson 'telolet'.

"Jangan dilarang, cukup diedukasi cara pemasangan variasi yg aman seperti apa," kata Andriawan, Youtuber transportasi kereta api dan bus.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut