get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Terbaru, Sirup Obat yang Telah Beredar, Aman Dikonsumsi Selama Mengikuti Anjuran Pemakaian

Sultan HB X Minta Masyarakat Hindari Obat Sirup

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 09:21 WIB
header img
Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: dok SINDOnews).

YOGYAKARTA, iNewsDepok.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menghimbau para warga disana untuk mematuhi instruksi Kemenkes untuk menghindari penggunaan obat sirup. Hal ini untuk mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Hanya yang berupa sirup saja yang tidak boleh diberikan kepada bayi, seperti batuk pakai (obat) sirup enggak boleh," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (20/10/2022).

Kata Sultan, DIY saat ini masih menunggu hasil investigasi ditingkat pusat terkait penyebab pasti gagal ginjal akut misterius yang menyerang para anak-anak. Apalagi kasus gagal ginjal terbuat tak hanya ditemukan di DiY, namun juga ada di daerah lain di Indonesia.

"Ya baru itu saja (menghindari konsumsi obat sirup), kami juga enggak bisa melangkah lebih jauh selama belum diketahui penyebabnya apa," ujar Sri Sultan.

Sultan juga menambahkan, terkait upaya deteksi dini untuk mencegah kasus terbaru. Dirinya menyerahkan teknis pelaksanaan kepada para Nakes.

"Yang lebih tahu itu kan dokter ya, karena saya bukan dokter mau mengatakan apa ya enggak bisa. Hanya sekarang arahan dari pusat katanya (obat) yang cair yang sifatnya sirup itu dimungkinkan itu penyebabnya tapi kan belum pasti," ujar Sultan.

Perlu diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak ini bukan kali pertama terjadi di DIY, ini merupakan kasus ke 13 yang terjadi dan semua anak tersebut dirawat di RSUP dr Sardjito dengan status gagal ginjal akut progresif atipikal (tidak khas) dengan enam anak diantarnya meninggal dunia. Data ini dari Januari 2022 hingga Oktober 2022.

Kemenkes telah menginstruksikan agar setiap anak tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu imbas dari adanya gangguan ginjal akut misterius ini. Nakes juga dilarang untuk meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apoteker dilarang untuk menjual obat sirup.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut