get app
inews
Aa Read Next : BNPT RI dan Kemenkumham Pererat Program Deradikalisasi dan Persempit Teroris

Wow Mahir Pakai Senjata Serbu M16, Dua Terduga Teroris di Luwu Timur

Kamis, 02 Desember 2021 | 09:37 WIB
header img
Densus 88. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Fakta mengejutkan terungkap terkait kedua terduga teroris MM alias AAM dan M alias AFB, yang ditangkap di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya mahir menggunakan senjata serbu M16.

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan keduanya pernah latihan penggunaan senjata api (senpi) jenis M16.

https://depok.inews.id/read/19027/densus-88-bekuk-2-terduga-teroris-di-sulsel

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, terduga M alias AFB pernah mengikuti kegiatan Tadabur Alam di Pulau Bulo Puloe menggunakan senjata api jenis M16 pada 2003 dan 2006. Kemudian, pada 2010, ia juga menerima paket senjata dari tersangkat teroris lain yang telah ditangkap.

"Senpi tersebut digunakan untuk anggota JI untuk pelatihan Toriq di Kolaka, Sulawesi Tenggara," kata Rusdi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).

Kemudian, terduga teroris berinisial MM alias AAM juga memiliki peran serupa. Ia tercatat pernah melakukan uji coba senpi M16 bersama dengan tersangka teroris lain bernama Bahar alias Slamet.

Rusdi memyebut, bahwa terduga teroris itu juga pernah menerima senjata api dari tersangka Upik Lawanga yang ditangkap Densus di Lampung. Kemudian, pada 2006 terduga teroris itu juga terlibat dalam pembuatan gudang penyimpanan senjata di gorong-gorong kebun miliknya di kawasan Pasi-pasi, Kabupaten Luwu Timur.

"Selanjutnya, Densus terus melakukan tindak lanjut daripada penangkapan dua tersangka kelompok JI ini untuk pengembangan daripada penuntasan kasus-kasus yagn berhubungan dengan kelompok JI di tanah air," ujar Rusdi.

Kedua teroris disebut telah dijerat dengan Pasal 15 juncto pasal 7 dan pasal 13 C Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris menjadi undang-undang.
 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut