get app
inews
Aa Text
Read Next : BNPT RI: Tak Ada Serangan Teror di 2023, Keamanan Indonesia Semakin Baik

BNPT RI dan Kemenkumham Pererat Program Deradikalisasi dan Persempit Teroris

Kamis, 16 November 2023 | 15:30 WIB
header img
Kepala BNPT RI Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel dan Menkumham Yasonna Laoly. Foto: doc BNPT RI

JAKARTA, iNewsDepok.id
BNPT RI dan Kemenkumham bekerja sama meningkatkan deradikalisasi dan persempit ruang gerak teroris.

Kesepakatan BNPT RI dan Kemenkumham ditandatangi lewat MoU. Penandatangan berlangsung  Kamis, 16 November 2023.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel
berpendapat bahwa program deradikalisasi di dalam lapas membutuhkan kolaborasi Kementerian/Lembaga terkait untuk membangun suatu sistem kontrol yang tepat.

“Pembinaan dalam Lapas harus dilakukan bersama-sama, membuat satu sistem kontrol data program deradikalisasi yang dilakukan kementerian/lembaga dan modulnya,” kata Rycko.

Kepala BNPT menyampaikan untuk meningkatkan program deradikalisasi mulai dari tahap identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, hingga reintegrasi sosial bagi narapidana tindak pidana terorisme (napiter) membutuhkan kerja sama yang direalisasikan melalui Nota Kesepahaman.

Melalui Nota Kesepahaman tersebut, Menkumham Yasonna Laoly berharap kerja sama dengan BNPT khususnya dalam bidang deradikalisasi dapat terus ditingkatkan.

“Kita harapkan kerja sama ini terus berlanjut terutama penguatan deradikalisasi dalam Lapas khususnya bagi napiter kelas berat,” kata Yasonna.

Selain meningkatkan program deradikalisasi, BNPT dan Kemenkumham juga sepakat untuk mempersempit ruang gerak traveling terrorist. 

Kerja sama dalam bidang keimigrasian ini diharapkan dapat mencegah mobilitas individu yang dapat membahayakan keamanan nasional.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut