get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Rilis Harga Resmi di GJAW 2024, Chery J6 Sudah Tembus Ratusan Pemesanan

Wali Kota Depok Soal Mobil Listrik untuk Dinas: Jangan Buat Aturan Tetapi Tak Efektif

Selasa, 20 September 2022 | 08:48 WIB
header img
Wali Kota Depok menyatakan penerapan mobil listrik itu mudah, masalahnya kesiapan instrastruktur pendukung. Foto: Diskominfo Kota Depok.

DEPOK, iNewsDepok.id – Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan penerapan mobil listrik itu mudah. Masalahnya adalah di kesiapan infrastruktur pendukung. Jangan sampai membuat aturan tetapi tak efektif sehingga menyulitkan pemerintah sendiri dalam menegakkan aturan.

Pemerintah baik pusat dan daerah diminta menggunakan kendaraan listrik sebagai mobil dinas. Hal itu seperti tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Inpres dibahas mengenai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal itu Wali Kota Depok menyatakan siap melaksanakan instruksi presiden untuk penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Depok. Namun untuk saat ini masih diperlukan sejumlah kesiapan.

“Kita akan (melaksanakan), yang namanya intruksi presiden atasan kita harus kita laksanakan tetapi lihat kemampuan kita, kesiapan kita,” katanya, Senin (19/9/2022).

Menurut Idris, jika memang dirasa sudah siap hingga ke perangat pendukung maka akan dengan mudah diterapkan.

“Kalau memang sudah siap ya monggo saja, silahkan,” ucapnya.

Idris mengungkapkan warga Depok adalah masyarakat komuter. Banyak dari warganya yang merupakan pejabat di pemerintah pusat. Jangan sampai ketika ada instruksi wali kota tentang penggunaan kendaraan listrik tapi tidak diikuti oleh warganya.

“Mohon maaf nanti akan terkait juga, Depok ini warganya komuter. Di Depok ini banyak pejabat-pejabat. Kalau walikotanya instruksi pakai mobil listrik, tapi pejabat ngga mau bagaimana,” ujarnya.

“Jangan kita buat undang-undang sampai nggak efektif nanti,” pungkas Idris.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut