JAKARTA, iNewsDepok.id - Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria, pada Selasa (13/9/2022).
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2007-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ujar Prasetyo.
Setelah membacakan pengumuman pemberhentian Anies-Riza Patria, sidang dilanjutkan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna. Undangan Rapat Paripurna yang ditandatangani langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi akan membahas dua agenda.
"Pertama, Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Berakhir pada Tahun 2022. Kedua, Penutupan Masa Sidang Kedua serta Pembukaan Masa Sidang Ketiga dan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022," ujar Pras.
DPRD DKI mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies setelah Rapat Paripurna yakni Selasa (13/9/2022) pukul 13.00 WIB.
Rapat Paripurna juga dihadir Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yakni Rani Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani. Kemudian, hadir pula sejumlah anggota DPRD dan jajaran Forkopimda DKI Jakarta.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani