JAKARTA, iNewsDepok.id – Kalau rajin dan pintar, seorang dosen bisa meraih pendapatan hingga ratusan juta rupiah. Menghitung pendapatan gaji dosen jangan hanya dari gaji pokok saja, tetapi juga dari tunjangan, insentif dan honor lainnya.
Banyak orang mempertanyakan besaran gaji dosen PNS meski telah diatur dan mendapatkan tunjangan dua kali lipat gaji. Mereka beranggapan jika pendapatan yang diterima seorang dosen tidak seberapa dibanding dengan pengabdian dan pendidikannya yang tinggi.
Sekadar diketahui untuk menjadi dosen minimal harus menempuh pendidikan hingga S2. Tugasnya pun tak hanya mengajar di ruang kelas, namun juga memiliki tanggung jawab tridharma perguruan tinggi lain yakni melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Berbagai spekulasi tersebut berdampak minimnya keinginan para mahasiswa melanjutkan pendidikan ke S2 untuk menjadi dosen. Untuk meluruskan hal itu, berikut gaji dosen PNS dan tunjanganganya.
1. Gaji Pokok
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok PNS dibagi berdasarkan pada sistem golongan. Gaji dosen PNS golongan III yang didapatkan dosen baru berkarya 0-1 tahun dengan lulusan pendidikan minimal S2-S3 itu sebesar Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.
Sementara gaji dosen PNS Golongan IV atau dosen yang sudah mempunyai pengalaman kerja sekitar 5 tahun dengan lulusan S3 itu sebesar Rp3.044.300-Rp5.901.200.
2. Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan
Selain gaji pokok, gaji dosen PNS juga mendapatkan tambahan dari tunjangan profesi. Terpenting mereka memiliki sertifikat pendidik.
Untuk besaran yang diberikan yaitu satu kali gaji pokok. Sedangkan tunjangan khusus hanya untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah. Besarannya juga sama yaitu satu kali gaji pokok.
Untuk tunjangan kehormatan ditujukan untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Pemberian tunjangan tersebut akan diberikan sebesar dua kali pokok gaji dosen PNS 3.
3. Tunjangan Tugas Tambahan
Bagi dosen yang menjabat posisi tertentu seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, dan sebagainya akan mendapatkan tunjangan tugas tambahan.
Tunjangan itu akan berakhir jika dosen diangkat ke jabatan struktural atau fungsional. Berbeda dengan tunjangan profesi dan khusus, untuk besaran tunjangan tugas tambahan yaitu sebesar Rp1,35 juta hingga Rp5,5 juta sesuai dengan tugasnya.
4. Insentif Penelitian atau Hibah Riset
Gaji dosen PNS juga akan ditambah hingga ratusan juta rupiah bilamana melakukan penelitian atau hibah riset. Insentif ini tidak bersifat tetap jadi tergantung riset yang dikerjakan dan memang membutuhkan dana untuk menyelesaikan penelitian.
5. Honor Lainnya
Untuk mendapatkan tambahan gaji dosen PNS lainnya, mereka juga dituntut harus produktif dan terus memperdalam wawasannya, seperti menjadi pembicara, menulis buku atau modul praktikum, pembimbing mahasiswa tugas akhir dan lain sebagainya.
Bukan hanya itu, dosen juga berkesempatan untuk menjadi staf ahli anggota DPR, Menteri hingga Presiden. Namun, dosen tersebut harus memiliki gelar profesor atau doktor.
Untuk tunjangan suami/istri yaitu sebesar 5% dari gaji pokok PNS serta 2% untuk setiap anak dengan maksimal tiga anak. Nah, cukup banyak kan penghasilan gaji dosen PNS.
Jangan ragu lagi untuk melanjutkan pendidikan S2 agar bisa menjadi dosen.
Editor : M Mahfud