JAKARTA, iNewsDepok.id - Sebanyak 31 polisi telah dipastikan Polri terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. Pelanggaran kode etik tersebut terkait ketidakprofesionalan sehingga menghambat proses olah TKP dalam kasus tersebut.
Polri mengungkapkan hal tersebut diketahui setelah pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56. Sebanyak 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022).
Lebih lanjut Dedi menegaskan apabila dari 31 polisi tersebut ada yang terbukti melanggar pidana, maka nanti akan langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diusut tuntas.
"Itsus ini masih berproses, kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan ke penyidik. Nanti dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," ujar Dedi.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani