JAKARTA, iNewsDepok.id – Kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pelajaran berharga bagi siapapun untuk menjalankan tugas demi keadilan.
Peringatan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Political Economy & Political Studies (PEPS) Anthony Budiawan. Ia mengingatkan kepada para pejabat di lingkaran eksekutif, legislatif dan yudikatif agar menjalankan tugas demi keadilan.
"Siapapun bisa jatuh tanpa diduga. Kejahatan akan mendapat balasan setimpal. Semoga eksekutif, legislatif dan yudikatif belajar dari peristiwa ini: jalankan tugas demi keadilan," kata Anthony melalui akun Twitternya, @AnthonyBudiawan, Kamis (11/8/2022).
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, dengan menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer Phudiang Lumiu menembaknya dengan menggunakan senjata api milik Brigadir RR atau Ricky Rizal dan kemudian menembaki dinding rumah dinasnya dengan senjata milik Brigadir J untuk mengesankan kalau telah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Brigadir RR juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menembak Brigadir J. Begitupula dengan asisten rumah tangga di rumah dinas Sambo, yakni Kuat Ma'ruf, karena dia tahu tentang akan adanya pembunuhan itu, tetapi tidak melaporkannya.
Kasus pembunuhan ini sedang menjadi sorotan publik karena sebelumnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak dengan Bharada E setelah Brigadir J melecehkan istri Sambo.
Dari pengakuan Bharada E di hadapan penyidik Tim Khusus Polri, juga terungkap kalau selain baku tembak itu hanya karangan Sambo, pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J pun diduga hanya fitnah belaka.
Sambo selama ini dikenal sebagai sosok perwira tinggi (Pati) Polri yang cemerlang. Dia pernah menangani kasus-kasus seperti bom Sarinah, kasus racun sianida, kasus KM50 dan kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Kini karirnya tamat, karena bersamaan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Timsus Polri, dia juga dijerat dengan pasal 340 KUHP sub sider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana mengancamnya dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.
Editor : Mahfud