JAKARTA, iNewsDepok.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Kenaikan tarif ojol ini akan naik paling lambat pada 14 Agustus 2022.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," demikian ungkap Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Selasa (9/8/2022).
Ketiga zona tersebut terdiri dari zona I, zona II dan zone III. Zona I terdiri dari Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Zona II terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut rincian tarif ojol 2022 untuk 3 zona tersebut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah = Rp1.850 per km.
Biaya jasa batas atas = Rp2.300 per km.
Rentang biaya jasa minimal = Rp9.250 hingga Rp11.500.
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah = Rp2.600 per km.
Biaya jasa batas atas = Rp2.700 per km.
Rentang biaya jasa minimal = Rp13.000 hingga Rp13.500.
Besaran Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah = Rp2.100 per km.
Biaya jasa batas atas = Rp2.600 per km.
Rentang biaya jasa minimal = Rp10.500 hingga Rp13.000.
Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 itu sudah keluar sejak 4 Agustus 2022. Kemenhub telah meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro.
Berdasarkan itu, maka tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022.
Dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Hendro menjelaskan, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Biaya Tidak Langsung.
Biaya Langsung, yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.
Selain itu, ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Sebagai informasi, aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Untuk perbandingan antara tarif baru dan tarif lama, dalam aturan lama disebutkan batasan tarif ojek online sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah = Rp1.850 per km.
Biaya jasa batas atas = Rp2.300 per km.
Rentang biaya jasa minimal = Rp7.000 hingga Rp10.000.
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah = Rp2.000 per km.
Biaya jasa batas atas = Rp2.500 per km.
Rentang biaya jasa minimal = Rp8.000 hingga Rp10.000.
Besaran Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah = Rp2.100 per km.
Biaya jasa batas atas = Rp2.600 per km.
Rentang biaya jasa minimal = Rp7.000 hingga Rp10.000.
Bila melihat tarif lama, maka tarif yang mengalami kenaikan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani