get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Bawa Solusi Nutrisi Hemat Biaya Atasi Stunting ke Panggung Dunia

BREAKING NEWS: Resmi! Bharada E Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan Malam Ini

Rabu, 03 Agustus 2022 | 23:03 WIB
header img
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yoshua jadi tersangka (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsDepok.id – Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yoshua di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Brigadir E langsung ditangkap dan ditahan malam ini juga. 

Penetapan tersangka diumumkan Rabu malam (03/8/2022) jam 22.30 WIB dalam konferensi di Bareskrim Polri. Brigadir Yoshua tewas pada 8 Juli 2022.

Pengumuman Bharada E sebagai tersangka disampaikan Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian yang didampingi Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka" kata Brigjen Andi Rian.

Andi Rian menegaskan Bharada E saat ini sudah ada di Bareskrim Polri. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka,Bharada E akan langsung ditangkap dan akan langsung ditahan,” kata Andi Rian.

Bharada E dijerat pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP. “Jadi ini bukan beladiri,” tegas Andi Rian.

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Laporan Polisi yang dilakukan keluarga Brigadir Y.

Andi juga menyatakan Irjen Sambo akan menjalani pemeriksaan besok. 
 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut