Pontoh pun menyarankan Komnas HAM agar tidak usah cerita tentang perjalanan dari Magelang ke Jakarta, karena hal itu urusan polisi.
"Dalam kasus ini ada penghilangan hak hidup seseorang, itu yang dicari," tegasnya.
Pontoh juga mengatakan, jika ia melihat kasus Brigadir J dari sisi intelijen, kasus ini mengandung fog (kabut) yang harus ditiup. Fog itu memiliki akronim, yakni Fact atau fakta, Opinion atau opini dan Guess (tebak-tebakan).
Dalam kasus Brigadir J, kata dia, faktanya hanya satu, yakni adanya orang yang meninggal karena diduga dibunuh, sementara narasi-narasi yang selama ini disampaikan penyidik Polri maupun Komnas HAM, karema tidak ada buktinya, maka masih dalam bentuk opini dan tebak-tebakan.
"Makin banyak Komnas HAM membuat narasi, maka akan makin banyak tebak-tebakan, sementara faktanya tidak bergerak," katanya.
Karena hal ini, Pontoh mengaku tidak heran kalau sampai hari ini, meski hampir sebulan Brigadir J meninggal, belum ada tersangka untuk kasus ini, walaupun laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan pengacara keluarganya, telah naik ke penyidikan.
Editor : Rohman