get app
inews
Aa Text
Read Next : Firasat Akan Dibunuh Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet, Ini Pesan Terakhir Korban

Mantan Kabais: Keterlibatan Komnas HAM Bikin Kasus Brigadir J Tambah Buram

Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:47 WIB
header img
Mantan Kepala BAIS Laksda TNI (Purn) Soleman B Pontoh saat wawancara di podcast Refly Harun yang menyebut kalau keterlibatan Komnas HAM dalam kasus Brigadir J membuat kasus itu tambah buram. Foto: tangkapan layar YouTube

DEPOK, iNewsDepok.id - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Soleman B Pontoh menilai, keterlibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 3022, justru membuat kasus itu menjadi makin buram.

Sebab, dalam menjalankan tugasnya, Komnas HAM dinilai tidak fokus pada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur pada pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Komnas HAM seperti melanjutkan pekerjaan polisi (dalam kasus Brigadir J), tidak fokus pada UU 39 Tahun 1999, sehingga kasus yang semula sudah agak jelas jadi tambah buram," kata Pontoh dalam video berjudul "Soal Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Purnawirawan TNI: Ada Yang Sudah Tahu Kejadian Aslinya" yang tayang di akun YouTube Refly Harun, Selasa (2/8/2022).

Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Komnas HAM mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 1999, dan dalam kasus Brigadir J rujukannya adalah pasal 4 UU itu yang berbunyi; "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun".

Karena menyebut "hak untik hidup yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun", kata Pontoh, Komnas HAM seharusnya fokus pada fakta bahwa ada yang meninggal dalam kasus itu, dan tak usah mengungkap masalah perjalanan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istri dan para ajudan, termasuk Brigadir J dari Magelang ke Jakarta, dan juga soal adanya 20 CCTV yang disebut-sebut telah diperiksa Komnas HAM.

"Soal CCTV)itu kan cerita dia sendiri, karena tidak ada;  "ini lho faktanya, ini fotonya". Apakah isi CCTV itu benar? Karena CCTV di jalan tol kan jauh (dari kendaraan yang berlalu lalang). Nah, kalau nanti hasil penyidikan ternyata berbeda (dengan pernyataan Komnas HAM), bagaimana?" tanyanya.

Pontoh juga mengingatkan adanya keterangan yang tidak klop antara Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dengan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, soal kepulangan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dari Magelang ke Jakarta. Sebab, Taufan mengatakan Irjen Ferdy Sambo pulang dengan pesawat, sementara istrinya dengan mobil. Namun, Anam mengatakan Irjen Ferdy dan istri pulang bersama dengan mobil 

Belakangan, Anam membenarkan Taufan bahwa Irjen Ferdy pulang dengan pesawat, istrinya dengan mobil. 

"Di intelijen, apabila beberapa dari yang disampaikan satu saja meragukan, maka menihilkan semua. Jadi, bagi kita yang orang intelijen, kedua keterangan itu tidak benar," tegasnya.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut