Logo Network
Network

Lima Tersangka Kasus Ekspor CPO Segera Disidang

Imam Rosidi
.
Senin, 01 Agustus 2022 | 17:19 WIB
Lima Tersangka Kasus Ekspor CPO Segera Disidang
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tersangkaLCW dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Foto: Humas Kejaksaan Agung

JAKARTA, iNewsDepok.id - Lima orang tersangka kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Kelima tersangka tersbut antara lain, IWW, MPT, PTS, SM, dan LCW alias WH.

“Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 5 (lima) Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Hal itu setelah dilakukan penelitian olehJaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, akibat perbuatan para Tersangka yakni Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH mengakibatkan kerugian perekonomian Negara Rp18.359.698.991.659.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

Primair :

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP

Subsidiair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News

Bagikan Artikel Ini