Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jauh dari Dunia Fashion, Mantan Pegawai Kantoran Sukses Rintis Kingman, Brand Sandal Lokal Inovatif
Advertisement . Scroll to see content

MUI Jatim Haramkan Layanan Paylater

Jum'at, 29 Juli 2022 | 18:30 WIB
  • author Rohman/Net Depok
MUI Jatim Haramkan Layanan Paylater
Ilustrasi konsumen menggunakan aplikasi Paylater. Foto: Avrist

Layanan Paylater juga diberikan marketplace Tokopedia yang memanfaatkan layanan Indodana PayLater. Layanan kredit digital ini dapat digunakan untuk berbelanja dengan memberikan limit kredit Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.

Traveloka juga memberikan layanan Paylater yang dinamai Traveloka PayLater Card. Layanan ini menawarkan layanan cicilan online untuk berbagai produk Traveloka seperti transportasi, akomodasi, serta aktivitas dan rekreasi. Traveloka PayLater Card bahkan bisa digunakan bukan hanya untuk produk Traveloka, tapi juga seluruh merchant online maupun offline dalam negeri dan luar negeri.

 

 

Editor: Rohman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut