SURABAYA, iNewsDepok.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk layanan transaksi digital paylater karena mengandung bunga.
Fatwa itu diterbitkan setelah MUI Jatim menggelar ijtima ulama.
Ketua Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin menjelaskan, paylater dinilai haram karena langsung mencantumkan bunga sekitar 2% dan denda sekitar 1% jika terjadi keterlambatan pembayaran.
"Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan," katanya saat dikonfirmasi media, Jumat (29/7/2022).
Lebih detil Ma'ruf menjelaskan bahwa paylater haram karena nominal yang dibayarkan pengguna lebih besar dari yang dipinjam, tetapi ia memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis selama tidak mengenakan bunga, seperti layanan kredit karena masa pembayaran kurang dari satu bulan dan tak dikenai bunga.
"Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit," jelasnya.
Editor : Rohman