Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Bergantung Figur, Kejagung Buktikan Sistem Pemberantasan Korupsi Tetap Solid
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Orang Diperiksa sebagai Saksi Perkara di PT Krakatau Steel

Kamis, 21 Juli 2022 | 01:04 WIB
  • author Imam Rosidi
Tiga Orang Diperiksa sebagai Saksi Perkara di PT Krakatau Steel
Tiga orang diperiksa sebagai saksi perkara di PT Krakatau Steel

JAKARTA, iNewsDepok.id  - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga saksi diperiksa untuk Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka BP, Tersangka HW alias RH, dan Tersangka MR. 

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, AS selaku Direktur Teknik dan Pengembangan Usaha, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Selanjutnya, IP selaku President Director PT Krakatau Engineering, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Terakhir, RAS selaku Mantan Ketua Panitia Pengadaan Blast Furnace Complex, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," kata Ketut, Rabu (20/7/2022).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. 
 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut