Seperti diketahui, kasus yang mewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022 sore di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan baru dipublikasikan polisi pada 11 Juli 2022.
Polisi mengatakan, peristiwa berawal ketika Brigadir J memasuki kamar istri Irjen Ferdy dan melakukan pelecehan, bahkan menodongkan senjata kepadanya. Istri Ferdy teriak dan Brigadir J berlari ke luar kamar.
Saat Brigadir J meninggalkan kamar itu, Bharada E melihatnya, dan menanyakan apa yang terjadi, tetapi alih-alih menjawab, Brigadir J melepas tujuh tembakan ke arah Bharada E, dan dibalas Bharada E dengan lima kali tembakan. Brigadir J pun tewas.
Namun, saat keluarga menerima jenazah Brigadir J dan memeriksanya, mereka bukan hanya menemukan luka tembak, tetapi juga luka sayatan di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, dan dua jarinya putus.
Untuk diketahui, pasal 233 KUHP menyatakan; "barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Editor : Rohman