Sugeng menegaskan, jika keyakinannya benar, maka hal itu akan berimplikasi pada adanya perbedaan secara diametral terhadap kesimpulan tentang peristiwa yang dialami Brigpol J sebelum tewas, yaitu bahwa benar terjadi baku tembak antara Brigpol J dengan Bharada E, atau Brigpol J dieksekusi tanpa perlawanan.
Ketiga, terkait adanya campur tangan dari pihak lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti, seperti CCTV di rumah singgah Kadiv Propam, CCTV di pos keamanan, dan hilangnya barang bukti berupa ponsel milik Brigpol Yosua.
"IPW mendorong Tim Gabungan agar menerapkan pasal 233 KUHP, karena dari barang bukti CCTV akan dapat diketahui tentang orang-orang yang ada di TKP, yang berpotensi tahu atau terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigpol Yosua," imbuhnya.
Sugeng juga meyakini kalau ponsel Brigpol Yosua akan dapat memberi penjelasan tentang profiling psikologis Brigpol Yoshua sebelum tewas, sehingga dapat membuka motif apa sesungguhnya yang menjadi latar belakang kasus ini.
"Tindakan merusak barang bukti dan penghilangan handphone ini harus diselidiki sebagai perkara berdiri sendiri terhadap siapapun yang melakukannya. Tidak terkecuali termasuk pada pihak-pihak yang kalau ada diduga membuat cerita bohong dalam kasus ini. Karena hal itu sudah dapat disebut sebagai obstruction of justice, menghalangi proses hukum," katanya.
Editor : Rohman