DEPOK, iNewsDepok.id - Operasional Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah Beji, Depok dipastikan tetap berjalan kendati sedang diterpa persoalan kasus pencabulan. Diketahui sejumlah santriwati menjadi korban pelecehan seksual oknum guru.
Hal tersebut ditegaskan epala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok H Asnawi. “Nggak ada rencana seperti itu, kenapa? Ya kita kan belum tau proses hukum itu dan itu kan bukan pimpinanan dari ponpes itu kan, soalnya oknum guru,” kata H Asnawi, Senin (11/7/22).
Saat ini masih dilakukan pendalaman atas kasus tersebut. Termasuk mengenai status guru yang melakukan tindakan asusila tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Informasinya itu bukan guru tetap disitu, Ya iya dan itu juga gurunya guru tetap apa guru tidak tetap apa guru ngabdi kan belum jelas,” ucapnya.
BACA JUGA:
Pelecehan Seksual Santriwati, Walkot Depok Akui Ponpes RJ Kantongi Izin Operasional
Pihaknya mengaku sudah mendatangi ponpes dan bertemu dengan pimpinannya untuk melakukan klarifikasi. Kasusnya sendiri masih didalami oleh kepolisian. Mengenai kelengahan dalam pengawasan, kata dia, bisa saja terjadi karena disana banyak anak-anak yang diasuh dan dididik.
“Dan ini kejadiannya sekali lagi sampai saat ini baik pihak pesantren maupun kami, ketika kami tanyakan ya kan belum jelas dimana tempatnya ya kan, sedang apa itu kan masih terus kita telusuri. Karena bergumulnya orang ya kan ya itu tadi kalau kurang adanya pengawasan dan sebagainya itu kan bisa saja terjadi. Karena kalau pesantrennya itu tidak salah, ya kyainya juga nggak,” ungkapnya.
Agar kasus ini jelas, pihaknya memberikan ruang bagi polisi untuk mengusut tuntas. Namun kata dia tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Asnawi menegaskan, kesalahan bukan pada pondok pesantrennya, melainkan oknum guru yang ada disana.
BACA JUGA:
Tercoreng Oknum Guru dan Santri, Pengasuh Ponpes RJ di Depok Teteskan Air Mata
“Silahkan polisi bapak bapak kita memproses namun harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena kesalahan bukan di ponpes melainkan oknum guru sehingga asas praduga tak bersalah itu menjadi kunci penting ya,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tidak ada niatan untuk menutup pesantren pesantren yang tersandung kasus sebelum melakukan penelusuran. Terkecuali, kata dia, jika ponpes tersebut melakukan makar baru akan ditutup.
“Kalau berbuat mungkin kita tutup lahannya atau buat perkadera apa namanya hal -hal yang tidak kita inginkan bisa ya kita tutup,” ucapnya.
Editor : M Mahfud