get app
inews
Aa Read Next : 7 Orang Tewas Kebakaran Pabrik Minyak di Bekasi

Waduh Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Sudirman, Sanksi Sosialnya Bikin Malu!

Senin, 11 Juli 2022 | 07:02 WIB
header img
Membuang sampah sembarangan di kawasan Sudirman, bakal kena sanksi sosial menyapu jalanan, seiring fenomena nongkrongnya remaja dari "SCBD". Foto: MPI/Heri P

JAKARTA, iNewsDepok.id - Jangan pernah membuang sampah sembarangan di manapun berada, termasuk di kawasan Sudirman, Jakarta. Saat ini Satpol PP DKI Jakarta menerapkan sanksi sosial bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Sudirman.

Sanksi sosial ini diterapkan seiring ramainya remaja dari daerah penyangga Ibu Kota Jakarta atau disebut “Sudirman Citayam Bojonggede Depok” (SCBD) yang mengunjungi dan nongkrong di Sudirman-Dukuh Atas.

Sejak beberapa hari terakhir petugas kerap mendatangi kawasan itu setelah munculnya fenomena baru banyaknya remaja dari daerah penyangga Jakarta yang "nongkrong" setelah viral di media sosial.

Banyaknya pengunjung dadakan itu menimbulkan persoalan kebersihan yang kadang tidak dihiraukan pengunjung.

Saat ini Satpol PP DKI mengintensifkan inspeksi di kawasan Jalan Sudirman hingga Terowongan Kendal di dekat Stasiun Sudirman Baru.

"Yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat akan dikenakan sanksi," demikian kata petugas Satpol PP dengan menggunakan pengeras suara.

Lantas apa sanksi sosialnya? Sanksi sosial bagi pengunjung yang kedapatan membuang sampah sembarangan adalah menyapu sampah di kawasan tersebut.

Tak hanya itu, sambil menyapu pelanggar akan mengenakan rompi oranye dengan tulisan di depan rompi "kalau bukan orang sembarangan, jangan membuang sampah sembarangan."  

Seperti dalam video yang diunggah di akun Instagram tersebut, sejumlah petugas mengingatkan para pengunjung yang dominan para remaja, untuk menjaga ketertiban dan kebersihan.

Pada Jumat (8/7/2022) sebanyak lima orang remaja melakukan sanksi menyapu di sekitar kawasan Stasiun Sudirman Baru karena kedapatan membuang sampah dan puntung rokok. 

Di samping itu, pelanggar juga wajib menggunakan rompi oranye khas petugas kebersihan dilengkapi tulisan "kalau bukan orang sembarangan, jangan membuang sampah sembarangan" yang ditempel di rompi depan.

Pelanggar kemudian menyapu kawasan tersebut sehingga diharapkan memberikan peringatan kepada pengunjung lain agar menjaga kebersihan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi fenomena remaja "Sudirman Citayem Bogor Depok" (SCBD) yang ramai memenuhi kawasan itu sebagai bagian dari demokratisasi jalan.

Anies menanggapi warganet yang memplesetkan akronim SCBD yang memiliki kepanjangan asli "Sudirman Central Business District" sebagai kawasan pusat perkantoran menjadi Sudirman Citayem Bogor Depok.

Menurut Anies, fenomena ini merupakan demokratisasi Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi milik semua, dan seluruh warga diperbolehkan menikmati fasilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Bukan saja mereka yang bekerja di kawasan ini yang bisa berjalan kaki leluasa tapi warga Jabodetabek juga menikmati pemandangan gedung-gedung tinggi satu-satunya di republik ini," ujar Anies.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut