get app
inews
Aa Text
Read Next : 15 Fikih Ringkas Zakat Fitrah, Yuk Pelajari Sebelum Membayarnya

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik

Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:14 WIB
header img
8 Golongan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Ada 8 mustahik yang boleh menerima zakat fitrah. (Foto: Dok)

8 GOLONGAN orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Ada 8 mustahik yang boleh menerima zakat fitrah.

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar menuturkan, zakat fitrah disebut juga zakat nafs atau zakat jiwa. Hukum ibadah ini adalah wajib sebagaimana hadis berikut:

Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (H.R. Muslim)

"Jadi siapapun seorang Muslim yang masih bernyawa pada Ramadhan wajib untuk mengeluarkan zakat," ujar Faozan saat dihubungi MPI beberapa waktu lalu. 

Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Faozan mengatakan ada delapan golongan umat yang diperbolehkan menerima zakat fitrah. Delapan golongan tersebut yakni:

1. Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampui.

2. Miskin, yaitu mereka yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-harinya.

3. Riqab, yaitu seorang hamba sahaya atau budak.

4. Gharim, yaitu umat yang memiliki banyak utang dan sulit membayarnya.

5. Mualaf, yaitu salah satu golongan atau orang yang baru masuk Islam dan berhak menerima zakat.

6. Fisabilillah, yaitu golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.

7. Ibnu Sabil, yaitu musafir dan para pelajar yang sedang berada di perantauan.

8. Amil zakat, yaitu panitia penerima dan pengelola dana zakat.

Semua golongan tersebut berdasarkan Alquran, Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut