get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Putusan MK Terkait Pilkada, Praktisi Hukum Henry Indraguna: Hanya Perlu Dibenahi

Gugat Pasal 222 UU Pemilu, PKS Ingin MK Ubah Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen

Rabu, 06 Juli 2022 | 15:41 WIB
header img
Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mendatangi MK untuk mendaftarkan uji materi Presidential Threshold. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsDepok.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan judicial review atau uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold (PT) 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7/2022). 

Gugatan atas nama DPP PKS dan Dr Salim Segaf Al Jufri itu diajukan sendiri oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dengan didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy.

Dalam permohonannya, PKS meminta agar PT diturunkan dari 20% menjadi 7-9%.

Syaikhu menjelaskan, ada tiga alasan mengapa PKS mengajukan uji materi PT 20%.

Pertama, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20%.

"Keputusan (untuk melakukan judicial review) ini diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20%," kata Syaikhu. 

Kedua, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi, sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang. 

Ketiga, karena PKS ingin mengurangi polarisasi di tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres pada penyelenggaraan Pilpres.

"Tim Hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait PT yang pernah diajukan ke MK (yang semuanya ditolak), dan untuk pengajuan ini, kami mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili 30 permohonan itu. (Dalam putusannya) MK menyebutkan angka PT ini sebagai open legal policy pembentuk undang-undang, dan kami sepakat dengan argumen ini," katanya.

Namun, lanjut Syaikhu, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Seperti diketahui, ketentuan pasal 222 UU Pemilu dinilai melanggar UUD 1945, karena konstitusi negara itu tidak mengatur bahwa presidential threshold sebesar 20%. Pasal 6A UUD 1945 yang mengatur tentang pencapresan, hanya disebutkan bahwa pasangan Capres/Capres diusung oleh Parpol dan gabungan Parpol. Karena alasan ini pula lah, sehingga telah banyak orang yang menggugat PT 20%, tetapi selain gugatan yang diajukan DPD RI, gugatan yang lain telah ditolak.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut