get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Terima PK Mardani, Pakar Nilai Jadi Preseden Buruk, MA Dinilai Tak Punya Perspektif Anti-Korupsi

Polres Depok Tetapkan Pedangdut Tiara Marleen Tersangka, Cemarkan Nama Vanessa Angel

Rabu, 15 Juni 2022 | 15:31 WIB
header img
Pedangdut Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka Oleh Polres Metro Depok setelah dilaporkan ayah mertua Vanessa Angel, Haji Faisal ke Polres Depok atas kasus pencemaran nama baik mendiang Vanessa Angel (Foto : Instagram Tiara Marleen)

DEPOK, iNewsDepok.id – Polres Metro Depok menetapkan pedangdut Tiara Marleen sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh ayah mertua Vanessa Angel, Haji Faisal atas kasus pencemaran nama baik mendiang Vanessa Angel.

Pencemaran nama baik mendiang Vanessa Angel dilakukan Tiara Marleen pada 11 Desember 2021. Sementara Haji Faisal melaporkan Tiara Marleen ke Polres Metro Depok pada 1 Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Kota Depok AKBP Yogen Heroes Baruno pada Selasa (14/6/2022) menjelaskan terkait laporan Haji Faisal, Tiara Marleen telah diperiksa dengan menjawab 20 pertanyaan.

"Jadi saudari TM sudah diperiksa sekarang statusnya sebagai tersangka. Penyidik sudah memeriksa TM sekitar 20 pertanyaan ya, satu setengah jam lah tadi," kata Yogen.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tiara Maleen mengakui bahwa dirinya telah membuat video TikTok yang diduga mencemarkan nama baik mendiang Vanessa Angel.

"Intinya, dari TM sendiri sudah mengakui bahwa itu akun TikTok miliknya. Dia juga yang membuat," kata Yogen.

Kendati demikian, Yogen mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tiara Marleen di dalam video tersebut didasarkan atas pernyataan ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat.

Tiara Marleen diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut